UP DATE SUBANINDRO
About Us



Want to be like you who have the spirit to master the internet from a slightly
 

Friday, October 10, 2008

TATA TERTIB AKADEMIK*

Tata Tertib Akademik ini dibagi menjadi 2 hal yaitu Tata Tertib Belajar dan Tata Tertib Ulangan/Ujian Tengah dan Akhir.

1. Tata Tertib Belajar

a. Sepuluh menit sebelum belajar dimulai, siswa harus sudah berada di dalam ruang kelas;
b. Seorang siswa yang terlambat datang lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan memasuki ruang kelas;
c. Selama belajar berlangsung, siswa dilarang bermain sambil berjalan dan berdiri di kelas tanpa kepentingan yang dibenarkan ;
d. Siswa harus berpakaian bersih, rapi dan sopan dan tidak dibenarkan berambut gondrong;
e. Siswa harus menghindarkan tindakan dan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan pelaksanaan belajar di kelas dan lingkungannya;
f. Siswa harus menjaga kebersihan, kerapian dan ketertiban ruang kelas dan lingkungannya di bawah pimpinan ketua kelas;
g. Apabila para guru yang seharusnya mengajar di suatu kelas terlambat masuk, siswa diwajibkan menunggu di dalam kelas selama 20 menit dengan tidak membuat keributan, apabila setelah 20 menit para guru tidak juga masuk, belajar di kelas dinyatakan batal;
h. Selama belajar berlangsung, siswa tidak dibenarkan meninggalkan belajar, kecuali dengan izin wali kelas/guru yang bersangkutan;
i Pada setiap belajar, siswa harus mengisi daftar absensi, sesuai dengan petunjuk para guru.



2. Tata Tertib Ulangan/Ujian Tengah dan Akhir

1) Sepuluh menit sebelum ulangan dimulai, siswa sudah berada di dalam ruang ulangan yang ditentukan
2) Semua catatan dan buku tidak diperkenankan dibawa ke dalam ruang ulangan, kecuali apabila para guru menyatakan lain;
3) Siswa diwajibkan mempersiapkan semua peralatan ujiannya sendiri, seperti penggaris, ballpoint, pensil, penghapus, rautan dan lain-lain dan tidak diperkenankan pinjam meminjam selama ulangan berlangsung;
4) Siswa dilarang mengobrol dalam ruang selama ulangan berlangsung;
5) Siswa yang kedapatan melakukan perbuatan yang dianggap curang, haknya untuk mengikuti ujian dalam bidang tersebut dinyatakan gugur;
6) Pada setiap kali mengikuti ulangan, siswa yang bersangkutan harus menunjukkan Kartu Ulangan dan bukti diri lainnya;
7) Kesempatan untuk ulangan susulan hanya diberikan satu kali dengan jadwal ulangan yang telah ditetapkan. Siswa yang berhalangan mengikuti ulangan susulan menurut jadwal yang telah ditentukan, apapun alasannya, tidak akan disediakan waktu ulangan yang lain untuk semester yang bersangkutan;
8) Apabila seorang siswa kedapatan melakukan kecurangan dalam 3 bidang pada masa ulangan untuk semester yang sama, maka hak siswa yang bersangkutan dinyatakan gugur karena mendapatkan nilai kurang sebanyak 3 dalam 1 semeseter,

*Diolah dari Copyright by Webmaster 2000


2 comments:

Anonymous said...

luar biasa, slam dari Syahid nuryadi surabaya.

subanindro on May 30, 2009 at 1:13 AM said...

Wa 'alaikummussalam ust Syahid

Post a Comment

 
 

Copyright  ©  UP DATE SUBANINDRO